Persyaratan Akta Kematian
Persyaratan Akta Kematian
- Surat Keterangan RT
- KTP & KK Jenazah
- KTP Pelapor
- FC KTP 2 orang saksi
- Surat Kematian dari rumah sakit
- Surat Keterangan Kematian (bila ada)
Tata Cara untuk permohonan Online
- Masuk Web DUKCAPIL di link : https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti/
- Daftar (bila belum mempunyai akun)
- Pendaftaran akan di setuju -+ 1 x 24 jam
- Login dengan akun yang dibuat
- Isi Formulir sesuai data
- Upload Foto sesuai permintaan
- sebelum "kirim" cek kembali data yang telah diisi
Tata Cara Perubahan Offline
Data dibawa ke KELURAHAN untuk diproses selanjutnya pada hari dan jam kerja