Pelayanan Surat Kelahiran adalah layanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh pemerintah untuk mencatat dan menerbitkan Akte Kelahiran sebagai bukti sah kelahiran seseorang.
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran
- Pengantar RT
- KK dan KTP asli kedua orang tua
- Surat kelahiran (Buku KIA warna Pink)
- KTP dan KK pelapor (bila sudah ada)
- FC KTP 2 orang saksi
- Mengisi Formulir F 1.02
Tata Cara untuk permohonan Online
- Masuk Web DUKCAPIL di link : https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti/
- Daftar (bila belum mempunyai akun)
- Pendaftaran akan di setuju -+ 1 x 24 jam
- Login dengan akun yang dibuat
- Isi Formulir sesuai data
- Upload Foto sesuai permintaan
- sebelum "kirim" cek kembali data yang telah diisi
Tata Cara Perubahan Offline
Data dibawa ke KELURAHAN untuk diproses selanjutnya pada hari dan jam kerja